Analisis Pengelolaan Keuangan di Desa Tinelo Kecamatan Tilango Kabupaten Gorontalo
Abstract
Hasil penelitian menemukan bahwa Analisis Pengelolaan Keuangan Desa Di Desa Tinelo Kecamatan Tilango Baik Kabupaten Gorontalo dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan dan pertanggungjawaban, tidak pernah mengalami kesulitan dan terjerat kasus. Tahapan pengelolaan sudah dapat dikatakan baik dan sesuai dengan kaidah serta mengacu pada rancangan program pemerintah yang telah disusun. Akan tetapi ada kendala dalam Pengelolaan yaitu , beberapa program yang belum terlaksana dengan baik sesuai kebutuhan masyarakat, yaitu pembangunan jalan raya yang ada di depan kantor desa tersebut .
Kata Kunci : Pengelolaan Keuangan Desa, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
Full Text:
Download PDFReferences
Hoesada Jan, Akuntansi Pemerintahan, (Jakarta Selatan: Salemba Empat,
.
Republik Indonesia, Undang-undang Nomor 6 tahun 2014
V.Wiratna Sujarweni, Akuntansi Desa, (Yogyakarta: Pustaka Baru Press,
.
Abe, Alexander. Perencanaan Daerah Partisipatif. (Yogyakarta : Pustaka Jogja
Mandiri. 2015.)
Tjokroamijojo, Bintoro, M.A. Perencanaan Pembangunan. (Jakarta: PT. Gunung Angung. 2014)
George R. Terry, Badan perencanaan Pembangunan Daerah. (Jakarta: Erlangga. 2012)
Hasibuan, Malayu. Manajemen Sumber Daya Manusia. (Jakarta: Bumi Aksara.2017.)
Ni’matul Huda, Hukum Pemerintahan Desa Dalam Konstitusi Indonesia Sejak Kemerdekaan Hingga Era Reformasi (Malang:Setara Press, 2015).
Rustiadi dan Pranoto, Agropolitan: Membangun Ekonomi Pedesaan (Bogor:Cestpen Press, 2007).
Adon Nasrullah Jamaludin, Sosiologi Pedesaan( Bandung:Puataka Setia, 2015).
Haw Widjaja, Otonomi Desa Merupakan Otonomi Asli, Bulat dan Utuh (Jakarta: Rajawali Press, 2012), h.3.
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26 ayat I dan 2.
Sarajuddin dan Winardi, Dasar Hukum Tata Negara Indonesia (Medan:Serta Press, 2015).
Republik Indonesia,Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pasal 26.
Republik Indonesia Undang-Undang No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
Republik Indonesia Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Pasal 1 Angka 11
Anis, Pengolahan Keuangan Desa (Jakarta:Rajawali Press,2019)
Republik Indonesia. Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan Belanja Desa
Phinanditia, Fungsi dan Kewenangan Kepala Desa dalam Penyelenggaraan Pemerintah Desa (Yogyakarta : Ghalia Indonesia, 2010).
Muntahanah dan Murdijaningsih, “Efektifitas Pengelolaan Keuangan Alokasi Dana Desa Di Kecamatan Somagede Kabupaten Banyumas”, Jurnal Ekonomi dan Bisnis, Vol. 2, No. 2, (2014)
Subroto, “Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa (Studi Kasus Pengelolaan Alokasi Dana Desa Di Desa-Desa Dalam Wilayah Kecamatan Tlogomulyo Kabupaten Temanggung”, Jurnal Universitas Negeri Yogyakarta, Vol. 3, No. 4, (2015)
Ramadhan, “Analisis Perbandingan Pengelolaan Keuangan Desa Bangsri Dengan Pengelolaan Keuangan Desa Menurut Permendagri 37 Tahun 2014,” JurnalManajemen Keuangan, Vol. 5, No. 4, (2014)
Tri Mulyani, “Perencanaan Pengelolaan Keuangan Desa Studi Kasus Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhan Batu”, Jurnal Relasi, Vol. XIV, No. 02, (2021)
Arfan Ikhsan, et. al. Metodologi Penelitian Bisnis (Bandung: Citapustaka Media, 2014).
Juliansyah Noor, Metodologi Penelitian (Jakarta: Kencana, 2012).
DOI: https://doi.org/10.37531/sejaman.v8i2.9983
Refbacks
- There are currently no refbacks.





