Evaluasi Penerapan Pmk 59 Tahun 2022 Terhadap Pengawasan Wajib Pajak Instansi Pemerintah Oleh Kpp Pratama Lubuk Pakam

Fitri Timaro Pohan, Zulia Hanum, Eka Nurmala Sari

Abstract


Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mengevaluasi penerapan peraturan Menteri Keuangan PMK 59/PMK.03/2022 pada proses penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Bendahara Instansi Pemerintah dan melakukan evaluasi atas penerapan peraturan tersebut pada KPP Pratama Lubuk Pakam serta menjelaskan kegiatan Pengawasan Bendahara Instansi Pemerintah sebelum dan sesudah penerapan peraturan Menteri Keuangan PMK 59/PMK.03/2022. Evaluasi dinilai menggunakan kriteria Evaluasi Kebijakan yang telah dikeluarkan OECD pada Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode evaluasi retrospektif dengan menggunakan pendekatan penelitian kualitatif. Pada penelitian ini, data dan fenomena akan dikumpulkan melalui informan lalu dianalisis menggunakan triangulasi sumber data yaitu data sekunder dari studi literatur dan data primer dari hasil wawancara terhadap informan yang terlibat langsung dengan kegiatan pengawasan wajib pajak instansi pemerintah pada KPP Pratama Lubuk Pakam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan peraturan Menteri Keuangan PMK 59/PMK.03/2022 pada KPP Pratama Lubuk Pakam sudah dilakukan sepenuhnya meskipun mengalami kendala pada proses pengumpulan data belanja wajib pajak instansi akibat dari minimnya jumlah pelaporan SPT Masa Unifikasi untuk pelaporan PPN. Hasil evaluasi penerapan peraturan Menteri Keuangan PMK 59/PMK.03/2022 menunjukkan peningkatan yang signifikan pada penerimaan pajak dari sektor bendahara instansi pemerintah dan terdapat kendala yang menjadi tantangan bagi Account Representative dalam menjalankan tugas pengawasan wajib pajak instansi pemerintah.
Kata Kunci: pengawasan wajib pajak instansi pemerintah; evaluasi kebijakan; kriteria OECD

Full Text:

Download PDF

References


Chikita, A., Harijanto, T., & Sintje, M. (2024). Analisis Kesalahan Bendahara Pemerintah Daerah dalam Pemotongan dan Penyetoran Pajak Penghasilan Pasal 22 di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa. Jurnal Akuntansi dan Keuangan Publik, 6(1), 45–58.

Creswell, J. W., & Poth, C. N. (2018). Qualitative Inquiry and Research Design: Choosing Among Five Approaches (4th ed.). SAGE Publications.

Hanum, Z. (2018). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Badan di Kota Medan. Jurnal Akuntansi dan Bisnis, 18(2), 133–144.

Harjowiryono, M. (2020). Kepatuhan Bendahara Pemerintah dalam Pemungutan dan Penyetoran Pajak di Indonesia. Jurnal Pajak Indonesia, 4(2), 101–116.

Indonesia. (2009). Law No. 6 of 1983 concerning General Provisions and Tax Procedures as amended by Law No. 16 of 2009. Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Lubis, M., Siregar, E., & Nasution, R. (2019). Analisis Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi di KPP Pratama Lubuk Pakam. Jurnal Akuntansi dan Keuangan, 10(1), 23–34.

Ministry of Finance of the Republic of Indonesia. (2019). Regulation of the Minister of Finance No. 231/PMK.03/2019 concerning Procedures for Withholding, Collecting, Depositing, and Reporting Taxes. Kementerian Keuangan Republik Indonesia.

Nabila, A., & Hamzah, F. (2023). Implementasi PMK No. 59/PMK.03/2022 dalam Meningkatkan Akuntabilitas Pelaporan Pajak Bendahara Pemerintah. Jurnal Kebijakan Fiskal, 8(2), 77–90.

OECD. (2021). Applying Evaluation Criteria Thoughtfully. OECD Publishing. https://doi.org/10.1787/543e84ed-en

Sibarani, D., & Rosid, A. (2024). Evaluasi Penerapan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 dengan Menggunakan Kriteria OECD. Jurnal Kebijakan dan Keuangan Negara, 12(1), 15–29.

Sinaga, R., Hutabarat, S., & Lubis, H. (2022). Kepatuhan Bendahara Pemerintah terhadap Penyetoran Pajak Penghasilan di Kabupaten Serdang Bedagai. Jurnal Perpajakan Indonesia, 7(1), 60–72.

Sugiarto, A., & Martani, D. (2024). Evaluasi Pengawasan Wajib Pajak melalui Surat Edaran SE-05/PJ/2022. Jurnal Administrasi Perpajakan Indonesia, 5(1), 11–25.

Winata, R., Tinangon, J., & Afandi, M. (2022). Analisis Kesalahan Penyetoran Pajak oleh Bendahara Instansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Jurnal Akuntansi dan Perpajakan, 9(2), 55–68.




DOI: https://doi.org/10.37531/sejaman.v9i1.10252

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

S E I K O : Journal of Management & Business is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
 
© All rights reserved 2018. S E I K O : Journal of Management & Business - ISSN (Print) : 2598-831X, ISSN (Online) : 2598-8301.
 

Web
Analytics