Pengaruh Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan dan Tingkat Pendapatan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Membayar Pajak Bumi dan Bangunan (Studi Kasus Wajib Pajak Bumi dan Bangunan di Kecamatan Alak)

Mira Miranda Nifu, Fransina Welhelmina Ballo, Indah Mutiara

Sari


Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pengaruh sanksi pajak, kualitas pelayanan dan tingkat pendapatan wajib pajak terhadap kepatuhan membayar pajak bumi dan bangunan di Kecamatan Alak Kota Kupang. Populasi pada penelitian adalah wajib pajak bumi dan bangunan yang terdaftar di Kecamatan Alak pada tahun 2024 yaitu sebanyak 21.553 wajib pajak bumi dan bangunan. Sampel yang digunakan pada penelitian ini sebanyak 100 responden dihitung dengan menggunakan rumus slovin. Teknik pengambilan data menggunakan kuesioner penelitian di mana di sebar offline dibagikan secara langsung kepada Wajib Pajak Bumi dan Banguan di Kecamatan Alak. Teknik analisis penelitian ini menggunakan uji analisis regresi linear berganda untuk menguji hipotesis. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: (1) Sanksi Pajak berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (2) Kualitas Pelayanan berpengaruh Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (3) Tingkat Pendapatan berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan (4) Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan dan Tingkat Pendapatan secara bersama–sama berpengaruh terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Bumi dan Bangunan.

Kata Kunci : Sanksi Pajak, Kualitas Pelayanan, Tingkat Pendapatan, Kepatuhan Wajib Pajak, Pajak Bumi dan Bangunan.

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Aishy, D., Sasako, D. M., & Sitompul, A. N. (2021). Pengaruh Kualitas Pelayanan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi Di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Manado. Jurnal Politico, 10(1).

Ajima, I., M.E.Perseveranda, & Timuneno, A. Y. W. (2022). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Pelayanan, Jarak Tempat Tinggal, Dan Pendapatan Terhadap Tunggakan Pajak Bumi Dan Bangunan. 2(2), 364–380.

Cahyani, R., & Sovita, I. (2024). Pengaruh Tingkat Pendapatan , Lingkungan Sosial dan Kepercayaan pada Pemerintah Daerah Terhadap Kesadaran Membayar Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan ( PBB – P2 ) di Kelurahan Gunung Sarik Kota Padang. Jurnal Akuntansi Keuangan Dan Bisnis, 01(04), 435–453.

Dwi, G. S., Tanno, A., & Novel, I. (2019a). ( Studi Empiris Pada Wajib Pajak Pribadi Pelaku Bisnis Di. Jurnal Benefita, 4(3), 477–491.

Heider, F. (1958). The Psychology of Interpersonal Relations (P. Press (ed.); 1st Editio). Behavioral Sciences.

Khoiroh, N. (2017). Pengaruh Sanksi, Sosialisasi, Dan Pendapatan Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi dan Bangunan di Desa Gandaria Kabupaten Tangerang. Jakarta: FITK UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, 1–117.

Kurniawati, N. (2022). Pengaruh Pendapatan, Pengetahuan Perpajakan Serta. Pengaruh Pendapatan, Pengetahuan Perpajakan Serta Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Di Masa Pandemi Covid-19, 5(Audit & Aset), 10.

Mardiasmo. (2003). Perpajakan. Andi.

Mauliddiyah, N. L. (2021). Pengaruh Pengetahuan Dan Sanksi Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dengan Religiusitas Sebagai Variabel Pemoderasi. 6(6), 6.

Murtado, A. A. (2023). Pengaruh Kesadaran Wajib Pajak, Sanksi Perpajakan Dan Pendapatan Rumah Tangga Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan (Studi Kasus Di Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk). Cross-Border, 6(1), 61–74.

Noviyanti, A., Dewi, S., & Tinggi Ilmu Ekonomi Jayakarta, S. (2020). Pengaruh Sanksi Perpajakan,Tarif Pajak, dan Penerapan E-FillingTerhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi (Studi Kasus di KPP Cempaka Putih ). Journal of Information System, Applied, Management, Accounting and Research, 4(1), 2598–8700.

Oktavianti, T., Ronald N Girsang, & Laula Dwi Marthika. (2021). Pengaruh Sanksi Pajak, Sosialisasi, Tingkat Pendapatan, Pelayanan Jasa, Dan Kesadaran Wajib Pajak Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Dalam Membayar Pajak Bumi Dan Bangunan Sektor Perdesaan Dan Perkotaan (Studi Kasus Di Kecamatan Muko-Muko Bathin Vii Kabupa. JIAB (Jurnal Ilmiah Akuntansi Dan Bisnis, 1(2), 13–27.

Rahayu, S. K. (2020). Bab 7-Kepatuhan Perpajakan. 187–196.

Resmi, S. (2017). Perpajakan (A. Sustiwi (ed.); Edisi 10). Salemba Empat.

Rositayani, K. D., & Purnamawati, I. G. A. (2022). Pengaruh Religiusitas, Kesadaran Wajib Pajak, Sosialisasi, Dan Kewajiban Moral Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Umkm Pada Masa Pandemi Covid-19. 13, 331–343.

Sukirno, S. (2008). Mikro Ekonomi Teori Pengantar. PT. Rajagrafindo Persada.

Wea, M. O. F. (2022). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Tingkat Pendapatan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Literasi Akuntansi, 2(2Wea, M. O. F. (2022). Pengaruh Sanksi Perpajakan, Kesadaran Wajib Pajak dan Tingkat Pendapatan Terhadap Kepatuhan Wajib Pajak Orang Pribadi. Jurnal Literasi Akuntansi, 2(2), 109–118

Dwi, G. S., Tanno, A., & Novel, I. (2019a). ( Studi Empiris Pada Wajib Pajak Pribadi Pelaku Bisnis Di. Jurnal Benefita, 4(3), 477–491.




DOI: https://doi.org/10.37531/mirai.v11i1.10599

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

JURNAL MIRAI MANAGEMENT is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Web
Analytics