Implementasi Prinsip Kehati-Hatian Untuk Mencegah Gagal Bayar dan Fraud dalam Fintech Syariah: Studi Kasus Pada Layanan PayLater

Nurul Hasanah, Cory Vidiati

Sari


Perusahaan fintech yang mengalami pertumbuhan pesat di Indonesia tidak hanya memberikan kemudahan bagi penggunanya, tetapi juga menghadirkan berbagai risiko yang perlu diperhatikan, terutama risiko gagal bayar dan penyalahgunaan data (fraud). Salah satu layanan yang rentan terhadap risiko tersebut adalah Buy Now PayLater (BNPL). Dalam konteks fintech syariah, penerapan prinsip kehati-hatian (prudential principle) menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan operasional bisnis tetap sesuai dengan nilai-nilai syariah serta melindungi kepentingan konsumen. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan prinsip kehati-hatian dalam upaya mencegah risiko gagal bayar dan fraud pada layanan PayLater berbasis syariah. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif deskriptif dengan pendekatan data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dari jurnal ilmiah, laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan literatur relevan lainnya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian melalui analisis 5C, 4P, dan 3R serta penggunaan sistem Electronic Know Your Customer (e-KYC) mampu meminimalisir risiko gagal bayar dan potensi fraud. Selain itu, peran OJK melalui pengawasan dan penerapan regulasi seperti POJK No. 77 Tahun 2016 dan POJK No. 13 Tahun 2018 juga memperkuat tata kelola serta perlindungan konsumen dalam ekosistem fintech syariah. Dengan demikian, penerapan prinsip kehati-hatian secara optimal dapat menjadi langkah preventif dalam menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnis fintech syariah di Indonesia.
Kata kunci: Fintech Syariah; Prinsip kehati-hatian; Risiko Gagal Bayar; Fraud; PayLater.

Teks Lengkap:

Download PDF

Referensi


Agustin, H. (2025). Manajemen Risiko Bank Syariah (Konsep dan Aplikasi). Gemilang Press Indonesia.

Harahap, B. A., Idham, P. B., Kusuma, A. C. M., & Rakhman, R. N. (2017). Perkembangan financial technology terkait central bank digital currency (cbdc) terhadap transmisi kebijakan moneter dan makroekonomi. Bank Indonesia, 2(1), 80.

Huda, M. I. (2024). Sharia Fintech Business Analysis at PT. Indonesian Sharia Fund. Jurnal Mediasas: Media Ilmu Syari’ah Dan Ahwal Al-Syakhsiyyah, 7(1), 121–135.

Juananda, A., & Winanti, A. (2022). PENERAPAN PRINSIP KEHATI-HATIAN DAN PENGENDALIAN RESIKO GAGAL BAYAR AKIBAT FRAUD PADA P2P LENDING PAYLATER. Diakses Dari Https://Repository. Upnvj. Ac. Id/21119/13/ARTIKEL. Pdf Pada Tanggal, 1.

Putri, A. (2012). Kajian: Fraud (Kecurangan) Laporan Keuangan. JRAK: Jurnal Riset Akuntansi Dan Komputerisasi Akuntansi, 3(1), 13–22.

Rohmatun, R., Argarinjani, R., & Panggiarti, E. K. (2023). Peran Otoritas Jasa Keuangan (Ojk) Dalam Pengawasan Dan Pencegahan Investasi Ilegal Di Indonesia. Jurnal Maneksi (Management Ekonomi Dan Akuntansi), 12(2), 362–367.

Savitri, A. (2019). Revolusi industri 4.0: mengubah tantangan menjadi peluang di era disrupsi 4.0. Penerbit Genesis.

Utami, M. R., Meriyati, M., & Aravik, H. (2023). Pengaruh Penggunaan Sistem Pembayaran Shopee PayLater Terhadap Perilaku Konsumtif Masyarakat Kecamatan Ilir Barat II Kota Palembang Serta Pandangan Perspektif Ekonomi Islam Terhadapnya. Jurnal Ilmiah Mahasiswa Perbankan Syariah (JIMPA), 3(2), 269–282.

Wahyuni, R. A. E. (2019). Perkembangan ekonomi Islam di Indonesia melalui penyelenggaraan fintech syariah. Mahkamah: Jurnal Kajian Hukum Islam, 4(2), 184–192.

Wati, A., & Ningsih, S. H. (2023). Analisis hukum ekonomi syariah dalam transaksi PayLater pada aplikasi Shopee. Jurnal Hukum Ekonomi Syariah, 2(1), 98–108.

Yoyo Sudaryo, S. E., MM, M., Nunung Ayu Sofiati Efi, S. P., Mohamad Arfiman Yosep, S. E., Budi Nurdiansyah, S. T., & SE, M. H. (2020). Digital marketing dan fintech di Indonesia. Penerbit Andi.




DOI: https://doi.org/10.37531/mirai.v11i1.10497

Refbacks

  • Saat ini tidak ada refbacks.


Flag Counter

Creative Commons License

JURNAL MIRAI MANAGEMENT is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
Web
Analytics